Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perlindungan Data Pribadi, KTP dan KK Tidak Perlu Difotokopi

Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kependudukan (KTP dan KK) karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta melakukan pendataan dan perekaman KTP elektronik di Balai Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat tidak perlu fotokopi serta mengunggah dokumen kependudukan, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK), di media sosial.

Zudan juga meminta berbagai instansi, baik pemerintah maupun non-pemerintah, untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el [KTP elektronik] atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi," kata Zudan dalam pernyataan resmi, dikutip Selasa (11/5/2021).

Dia menilai dokumen kependudukan yang berisi data pribadi sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu, Zudan meminta kepada Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar berpedoman pada Permendagri No 104/2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

Menurutnya, pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya.

"Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," jelas Zudan.

Dia juga meminta kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.

Zudan telah memerintahkan jajaran Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotokopi kependudukan karena pelayanan adminduk dilakukan melalui online.

"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.

Sebelumnya, telah ramai media sosial lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Berawal dari cuitan akun Twitter @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper