Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Nganjuk, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Minggu (9/5/2021).
"Benar KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk, siapa saja dan berapa uang yang diamankan kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (10/5/2021) dini hari.
Meski demikian, Ghufron belum memerinci siapa saja pihak yang turut diamankan. Dia juga masih belum membeberkan berapa jumlah uang yang ikut diamankan tim Satgas KPK.
Tiga tahun lalu, kasus OTT juga terjadi di Kabupaten Nganjuk, Jatim.
Saat itu, Bupati Nganjuk Taufiqurahman berurusan dengan dua institusi hukum, yakni Kejaksaan dan KPK.
Taufiqurahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan dijerat dengan tiga perkara yang berbeda.
Selain itu, Taufiqurahman juga harus menjalani penyidikan dua kasus korupsi di Kejaksaan Agung.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu, Febri Diansyah mengatakan dua kasus korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi pemborongan pengerjaan lima paket proyek infrastrktur. Paket borongan tersebut meliputi pembangunan jembatan, rehabilitasi saluran air, perbaikan dan perawatan jalan.
“Perkara kedua terkait gratifikasi sepanjang 2008-2011 dengan jumlah Rp18,5 miliar terdiri dari dana penyanggah Rp650 juta, pengaturan paket lelang 2009-2010 senilai Rp6,3 miliar, serta penunjukkan langsung senilai Rp11,6 miliar,” ujar Febri, Senin (8/1/2018).
Kedua perkara tersebut sebelumnya disidik KPK pada 2017, tetapi Taufiqurahman kemudian mengajukan permohonan praperadilan dan hakim memutuskan Kejaksaan Agung lebih berwenang menangani perkara tersebut karena terlebih dahulu melakukan penyidikan daripada KPK.
Pascapelimpahan perkara ke Kejaksaan, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Taufiqurahman untuk kasus yang berbeda. Ia dijaring OTT KPK terkait penerimaan suap penerimaan aparatur sipil negara dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti uang Rp300 juta.
“Setelah itu KPK melakukan pengembangan dan menetapkan TFR sebagai tersangka dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan untuk melakukan perbuatan yang berlawanan dengan tugasnya. Dia diduga kuat telah menerima gratifikasi secara bertahap dengan dugaan penerimaan yang telah ditemukan sebesar Rp2 miliar,” tutur Febri.
Dalam perkembangan penanganan perkara, KPK menemukan pula dugaan penerimaan lain yang dilakukan Taufiqurahman baik terkait fee proyek, fee perizinan ataupun promosi dan mutasi dalam rentang 2013-2017.
Penyidik menemukan bukti penerimaan sebesar Rp5 miliar terkait gratifikasi tersebut. “Terkait penerimaan gratifikasi, KPK temukan ada perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana cuci uang dan dilakukan oleh TFR dari 2013- 2017.
Dia diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan dan sebidang tanah atas nama orang lain,” tambah Febri.
Adapun aset-set yang disita oleh KPK yakni sebuah mobil Jeep Wrangler serta sebuah mobil Smart Fortwo dan tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Kecamatan Ngetos, Nganjuk.
“Kemungkinan jumlah aset hasil gratifikasi dan terkait pencucian uang akan terus bertambah karena KPK sudah mengantongi bukti valid dan tengah melakukan validasi,” kata Febri.
Akankah rekor korupsi yang dilakukan Taufiqurahman saat menjabat Bupati Nganjuk disamai atau bahkan dilampaui Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang dijaring OTT KPK, Minggu (9/5/2021).
Hingga berita ini dibuat, KPK masih belum menginformasikan jumlah uang dan barang bukti lain yang disita.
Satu hal yang sudah disampaikan pihak KPK, OTT terhadap Novi terkait dengan dugaan korupsi lelang jabatan. Masih belum diketahui adakah kasus lain yang akan menjerat Bupati Nganjuk saat ini.
Selain itu, KPK pun belum menetapkan status hukum bagi Novi apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau bebas karena tidak cukup bukti.