Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatalan SKB 3 Menteri oleh MA, P2G: Berpotensi Picu Intoleransi

P2G menilai pembatalan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah oleh Mahkamah Agung (MA) berpotensi memicu sikap intoleransi di sekolah.
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai bahwa pembatalan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri oleh Mahkamah Agung (MA) berpotensi memicu sikap intoleransi di sekolah.

“P2G khawatir dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, potensi sikap intoleransi baik melalui aturan sekolah maupun Perda akan terus bermunculan ke depannya, sehingga sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebinekaan,” kata Salim dalam keterangan resmi, Sabtu (8/5/2021).

Berdasarkan pengalaman, sambungnya, kasus intoleransi di sekolah yang sering kali terjadi adalah terkait simbol dan pakaian bercirikan agama.

Dia menyebut, pelarangan siswi menggunakan jilbab pernah terjadi di SMAN 1 Maumere pada 2017 dan di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019.

Lalu, jauh sebelumnya yaitu pada 2014 kejadian serupa terjadi di sekolah-sekolah di Bali.

Salim melanjutkan bahwa P2G awalnya sempat khawatir karena secara yuridis formal, SKB 3 Menteri tidak dapat membatalkan sebuah Perda.

“Poin 3 ini membingungkan dan membatasi kewenangan khususnya bagi Guru Pendidikan Agama dalam proses pembelajaran di kelas, mengingat UU Guru dan Dosen memberikan kewenangan kepada guru dalam proses pembelajaran dan penilaian bagi siswa,” ujarnya.

Lalu, dalam Poin 5 Huruf d juga kontradiktif dengan kewajiban negara membiayai proses pendidikan di sekolah melalui skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tapi dalam aturan ini, jelas Salim, Kemendikbud mengancam akan memberi sanksi melalui Dana BOS bagi sekolah jika melanggar SKB ini dan merugikan siswa itu sendiri.

Dia pun menyarankan kepada Kemendagri, Kemendikbud, dan Kemenag untuk duduk bersama untuk menindaklanjuti keputusan MA tersebut.

“P2G sepakat jika fenomena intoleransi di dunia pendidikan [sekolah] harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum. Oleh karena itu, pemerintah dapat saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait Pengaturan Seragam Sekolah dengan dasar penghargaan terhadap nilai-nilai toleransi, kebinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi agar kedudukannya secara hukum lebih kuat,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper