Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima

Hukum Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. dimana Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Zakat Fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri.

Dikutip dari nu.or.id, hukum Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah hukumnya wajib. Berdasarkan Sabda Rasulullah s.a.w. dimana Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan Zakat Fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

Orang-orang Yang Wajib Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :

1) Laki-laki

2) Perempuan

3) Anak-anak

4) Orang dewasa

5) Budak

6) Orang tua

7) Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak). 

Zakat Fitrah pada intinya adalah menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait. Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk Zakat Fitrah :

1) Gandum

2) Kurma

3) Susu

4) Anggur kering

5) Beras

6) Dll.

Ukuran Zakat Fitrah Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa Zakat Fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha’. Yaitu sekitar 2,5 sampai 3,0 kilogram.

Membagikan Zakat Fitrah Zakat Fitrah itu harus dibagikan kepada kelompok berikut ini :

1) Fakir

2) Miskin

3) Petugas zakat

4) Muallaf

5) Budak

6) Orang yang terlilit hutang

7) Orang yang sedang dalam jalan Allah

8) Dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.

Waktu menunaikan Zakat Fitrah Zakat Fitrah ditunaikan pada :

1) Sebelun ditunaikannya shalat Ied

2) Dan boleh dikeluarkan pada awal bulan Ramadhan

Maka jika Zakat Fitrah dikeluarkan setelah shalat Ied, maka dihitung sebagai shadaqah biasa, dan belum menggugurkan kewajiban zakat fitrah.

Lafadz Niat Zakat Fitrah

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.

Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqotuhum syar’an fardhol lillahi ta’ala

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain.

Nawaitu an ukrija zakaatal fitri an (nama yang diwakilkan) fardhol lillahi ta’ala

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper