Bisnis.com, YOGYAKARTA – Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kukus Syaefudin Achmad, menyampaikan bahwa pihaknya bakal menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi GeNose.
“BSN mendukung penuh alat GeNose C19 sebagai salah satu alat deteksi Covid-19. Kami akan mengidentifikasi standar nasional Indonesia yang dibutuhkan untuk standarisasi alat kesehatan seperti GeNose C19,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (3/5/2021).
Dalam penyusunan SNI, PT. Swayasa Prakasa sebagai produsen GeNose bakal memberikan sejumlah masukan kepada BSN. Sementara itu, SNI bakal disusun oleh komite teknis BSN yang terdiri dari sejumlah pakar. Kukuh mengungkapkan bahwa BSN tak ingin kehilangan momentum untuk melakukan standarisasi GeNose. “Semakin cepat prosesnya, semakin baik,” tambahnya.
Nantinya, SNI yang dimiliki GeNose bakal memiliki sejumlah manfaat. Selain dapat meyakinkan masyarakat dalam penggunaannya, standarisasi tersebut juga bakal mempermudah pemasaran alat pemeriksaan tersebut ke pasar mancanegara. Pasalnya, proses standarisasi tersebut juga bakal menggunakan acuan standarisasi internasional bagi alat kesehatan.
Direktur Utama PT. Swayasa Prakarsa, Iswanto, menjelaskan bahwa selama ini GeNose telah mengantongi izin edar Kemenkes nomor AKD 20401022883. Uji diagnostik juga telah dilakukan untuk memastikan efektivitas alat tersebut.
Tak hanya itu, uji validasi eksternal juga terus dilakukan tim independen yang berasal dari Universitas Andalas, Universitas Indonesia, dan Universitas Airlangga.
Baca Juga
Iswanto juga mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat PT. Swayasa Prakarsa bakal meningkatkan kapasitas produksi GeNose. Rencananya, pada bulan Juni mendatang, GeNose bakal didistribusikan secara bertahap ke sektor-sektor lain selain sektor perhubungan.
Tes GeNose yang kini menjadi salah satu syarat perjalanan turut meningkatkan kebutuhan alat tersebut. Setidaknya, ada empat aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait GeNose.
Aturan tersebut adalah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021, Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Penggunaan GeNose telah dilakukan di berbagai bandara di Indonesia. Tak hanya itu, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) juga telah menyediakan pos pelayanan pemeriksaan GeNose di 55 stasiun.
Seiring dengan meningkatnya intensitas mobilisasi masyarakat jelang libur Lebaran, Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan alat pemeriksaan GeNose di seluruh Terminal Tipe A.