Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu poin yang terdapat pada rukun islam. Ada beberapa jenis zakat, salah satunya adalah zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu. Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Berikut adalah niat yang harus diingat ketika melakukan atau membayarkan zakat.
Niat untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘an nafsii fardhol lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah ta’ala.
Niat untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘anni wa ‘an jamii’i maa yalzamunii nafaqotuhum syar’an fardhol lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah ta‘ala.
Niat untuk Anak Laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an walidii (nama anak) fardho lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah ta‘ala.
Niat untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an bintii (nama anak) fardhol lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.
Niat untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukrija zakaatal fitri an (nama yang diwakilkan) fardhol lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama lengkap pihak yang diwakilkan), fardu karena Allah ta’ala.