Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prioritas Vaksinasi Gotong Royong Sesuai Zonasi & Sektor Padat Karya

Jenis industri yang menjadi prioritas vaksinasi Gotong Royong adalah industri padat karya atau yang menyerap banyak tenaga kerja manusia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada Peluncuran Gelar Buah Nusantara 2020 di Jakarta, Senin (10/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada Peluncuran Gelar Buah Nusantara 2020 di Jakarta, Senin (10/8/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa vaksinasi gotong royong akan diprioritaskan berdasarkan zonasi risiko penularan Covid-19 dan perusahaan yang sudah mendaftarkan diri di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Dia menyebutkan bahwa jenis industri yang menjadi prioritas adalah industri padat karya atau yang menyerap banyak tenaga kerja manusia.

"Dilaporkan mengenai vaksin gotong royong dan prioritas berbasis zonasi dan juga perusahaan-perusahaan yang daftar di Kadin, dan tentu jenis industri yang diutamakan padat karya," kata Airlangga dalam konferensi pers seperti yang ditayangkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/5/2021).

Lebih lanjut, pekerja asing yang memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) juga bisa menggunakan mekanisme vaksin gotong royong.

Dari sisi regulasi, Kementerian Kesehatan juga tengah mempersiapkan aturan teknis ihwal vaksinasi Gotong Royong dalam bentuk peraturan menteri kesehatan (permenkes).

“Kemudian terkait dengan jenis vaksinnya adalah vaksin Sinopharm yang sudah komit untuk masuk, sejumlah sekitar 7 juta [dosis],” ungkapnya.

Selain itu, vaksin bermerek CanSino juga dikabarkan Airlangga dalam proses negosiasi untuk didatangkan ke Tanah Air.

Seperti diberitkan sebelumnua, terkait harga vaksin Gotong Royong, Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi dari PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto mengatakan masih melakukan pendampingan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saat ini kami masih melakukan pendampingan dengan BPKP untuk perhitungan harga. Batas harga akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sesuai PMK nomor 10 tahun 2021. Kita tunggu hasil pendampingan dengan BPKP," kata Bambang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper