Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta aparat keamanan untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap kelompok teroris di Papua.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," ujar Mahfud dalam konferensi pers daring, Kamis (29/4/2021).
Menurut Mahfud, tindakan tegas dilakukan bukan terhadap rakyat Papua, melainkan terhadap segelintir orang yang melakukan pemberontakan dan tindakan separatisme secara sembunyi-sembunyi.
Lebih lanjut, dia menyatakan berdasarkan hasil survei, lebih dari 92 persen masyarakat Papua pro terhadap Indonesia.
"Lebih dari 92 persen mereka pro republik. Kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," ujarnya.
Selain itu, jelas Mahfud, masalah yang kini tengah ditangani di Papua bukan terkait kemerdekaan Papua, melainkan isu kesejahteraan dan lainnya.
Pemerintah, imbuhnya, telah menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dilakukan dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan penyelesaian bersenjata, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.
"Yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata. Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Tapi ada tindakan penegakkan hukum," ujar Mahfud.
Sebelumnya, pemerintah mengkategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Menurut keterangan Mahfud, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI, dan tokoh-tokoh Papua
Mahfud menjelaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut dijelaskan skal pengertian teroris dan juga terorisme. Untuk teroris, kata Mahfud, dalam aturan tersebut berarti siapapun orang yang merencanakan, menggerakan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara definisi terorisme yang diatur dalam aturan tersebut ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.