Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politikus PPP Minta Polri Proporsional Tangani Kasus Munarman

Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng.
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar
Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut setelah penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman atas dugaan tidak pidana terorisme./Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Polri diingatkan untuk berlaku objektif dan transparan dalam menangani kasus Munarman.

Penegakan hukum terhadap Munarman harus dilakukan secara proporsional dan profesional.

Hal itu diperlukan sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Demikian disampaikan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.

Munarman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Kepolisian, terutama Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang menangkap Munarman di kediamannya, Selasa (27/4), lanjut dia, harus menegakkan hukum secara proporsional dan profesional.

"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," kata Achmad Baidowi yang juga anggota Komisi VI DPR RI.

Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyampaikan pernyataan itu setelah sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial menunjukkan Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.

Munarman juga ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

M. Hariadi Nasution, mewakili tim kuasa hukum Munarman, menduga ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia saat penangkapan Munarman.

Hal itu disampaikan Hariadi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya berencana mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan Munarman yang dinilai menyalahi prosedur.

Tidak hanya soal penangkapan, tim kuasa hukum juga mengeluh mereka sulit menemui kliennya untuk memberi pendampingan hukum.

Pihak Kepolisian belum dapat langsung dihubungi Antara untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman. Begitu pula, terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap Munarman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper