Bisnis.com, JAKARTA - Polri diingatkan untuk berlaku objektif dan transparan dalam menangani kasus Munarman.
Penegakan hukum terhadap Munarman harus dilakukan secara proporsional dan profesional.
Hal itu diperlukan sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Demikian disampaikan politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi.
Munarman saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Polri dalam mengungkap kasus ini harus transparan dan objektif sebagai implementasi konsep presisi yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga
Kepolisian, terutama Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, yang menangkap Munarman di kediamannya, Selasa (27/4), lanjut dia, harus menegakkan hukum secara proporsional dan profesional.
"Jika tidak mendasarkan pada proporsionalitas dan profesionalitas, reputasi aparat penegak hukum bisa tercoreng," kata Achmad Baidowi yang juga anggota Komisi VI DPR RI.
Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek, menyampaikan pernyataan itu setelah sebuah rekaman video yang beredar luas di media-media nasional dan media sosial menunjukkan Munarman ditangkap oleh anggota Densus 88 dengan cara diseret paksa dari rumahnya.
Munarman juga ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
M. Hariadi Nasution, mewakili tim kuasa hukum Munarman, menduga ada pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia saat penangkapan Munarman.
Hal itu disampaikan Hariadi melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Azis Yanuar, mengatakan pihaknya berencana mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan atas penangkapan Munarman yang dinilai menyalahi prosedur.
Tidak hanya soal penangkapan, tim kuasa hukum juga mengeluh mereka sulit menemui kliennya untuk memberi pendampingan hukum.
Pihak Kepolisian belum dapat langsung dihubungi Antara untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman. Begitu pula, terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap Munarman.