Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU, Anak Usaha APLN Pilih Lakukan Mediasi

PT Sinar Menara Deli mengklaim sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Sinar Menara Deli (SMD), salah satu anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), buka suara terkait gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Penasihat Hukum PT SMD, Sukiran mengatakan bahwa perseroan sudah melakukan komunikasi dan mediasi kepada penggugat agar persoalan tersebut dapat segera dituntaskan.

Namun demikian, Sukiran menegaskan bahwa bahwa konsumen dan SMD sudah terikat dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atas unit apartemen bersangkutan. 

Dalam klausul PPJB sudah diatur mengenai segala hal terkait hak dan kewajiban baik pengembang dan pembeli, termasuk sehubungan pengenaan denda kepada pengembang dalam hal terjadi keterlambatan atas serah terima unit, serta besarannya yang juga sudah ditentukan.

"Komitmen kami adalah melakukan serah terima unit sesuai perjanjian yang diatur dalam PPJB. Jika ada terjadi keterlambatan, tentunya juga akan mengacu pada kesepakatan yang ada di dalam PPJB antara konsumen dan pengembang," kata Sukiran dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (28/4/2021).

Proyek Superblok Podomoro City Deli Medan berada di area seluas 5,2 hektar. Sejak dibangun pada tahun 2014, di kawasan ini sudah tuntas dibangun Tribeca Condominium terdiri dari 2 tower, yaitu tower Southern dan tower Northern, serta telah dihuni. 

Seluruh unit apartemen, sebanyak 516 unit, sudah mulai diserahterimakan kepada konsumen sejak tahun 2018.

Di sisi lain, PT Sinar Menara Deli (SMD), menyatakan bahwa serah terima sisa unit apartemen di tiga tower yaitu Liberty, Lexington dan Lincoln akan tuntas di akhir tahun 2021 ini. Saat ini SMD sedang melakukan serah terima unit apartemen di tiga tower tersebut secara bertahap.

Dari tiga tower tersebut sebanyak 174 unit sudah diserahterimakan kepada konsumen. Bahkan sebanyak 426 unit sudah siap melakukan serah terima dan 37 unit sudah dijadikan tempat tinggal. Saat ini sebanyak 64 unit sedang dalam proses renovasi oleh pemilik unit untuk segera dihuni.

"Saat ini proses konstruksi pembangunan tiga tower tersebut sudah mencapai 95 persen. Secara bertahap, unit yang sudah siap langsung diserahkan dan kami targetkan seluruh unit dapat diterima konsumen pada akhir tahun," kata Daniel Ongkowidjaja COO Podomoro City Deli Medan.

Daniel menjelaskan, SMD juga berterima kasih kepada para konsumen yang sangat memahami situasi dan sabar untuk menunggu serah terima unit. 

Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal tahun lalu membuat kegiatan konstruksi sedikit mengalami hambatan. Namun sejalan dengan program vaksinasi yang dilaksanakan oleh pemerintah di berbagai daerah, termasuk di Medan, proses konstruksi juga terus dipercepat.

"Serah terima unit di tiga tower tadi sudah sampai lantai 9-11. Kami memahami betul situasi konsumen, karena itu saat ini fokus perusahaan adalah mempercepat pembangunan dan serah terima unit kepada konsumen," jelasnya.

Seperti diketahui, salah satu entitas anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Sinar Menara Deli (SMD), digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dikutip dari laman resmi PN Medan, rencananya sidang perdana gugatan itu akan dilakukan pada hari ini, Rabu (28/4/2021).

Adapun gugatan terhadap pengembang proyek Podomoro Deli City di Medan, Sumatra Utara itu diajukan oleh Tan Siu Lianglaila dan Susanto pada Jumat (23/4/2021) dengan nomor gugatannya 16/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.

Seperti dikutip dari laman resmi PN Medam, pihak Tan Siu dan Susanto terdiri atas empat pokok substansi gugatan. Pertama, mereka meminta hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan memberi PKPU sementara terhadap PT SMD dengan segala akibat hukumnya. Ketiga, menunjuk hakim pengawas proses PKPU terhadap termohon.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Hadi Yanto, Mangatur Ruhut Banuara Sianipar, Elvan Ganesha Putra Tobing sebagai pengurus PKPU atau kurator jika perusahaan itu dinyatakan pailit.

Kelima, menghukum PT Sinar Menara Deli atau termohon PKPU membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper