Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Bursa Minta Sritex (SRIL) Buka-Bukaan Soal Gugatan PKPU

Sebagai perusahaan terbuka, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau SRIL perlu menjelaskan ke publik ihwal gelombang gugatan PKPU yang tengah menimpa perseroan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan dari PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) terkait gelombang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang tengah dihadapi perseroan.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Jumat (23/4/2021), informasi yang diminta otoritas bursa antara lain, klarifikasi kebenaran kabar PKPU, hubungan dengan pihak pemohon, alasan perseoran dan tiga anak usahanya belum melunasi utang ke kreditur, termasuk nilai kewajiban yang menjadi dasar gugatan PKPU.

Selain itu, otoritas bursa juga meminta SRIL untuk menjelaskan mitigasi dan strategi yang tengah dilakukan perseroan dalam menghadapi gelombang PKPU hingga dampak gugatan terhadap kinerja usaha Sritex.

Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex beserta tiga anak usahanya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. 

Ketiga anak usaha Sritex tersebut antara lain, Sinar Pantja Djaja, Bitratex Industries, dan Primayudha Mandirijaya. Gugatan terhadap perusahaan berkode emiten SRIL itu diajukan oleh CV Prima Karya pada Senin (19/4/2021) dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. 

Dalam petitum gugatan tersebut, pemohon PKPU meminta majelis hakim PN Semarang memutuskan empat putusan pokok. Pertama, menetapkan PKPU Sementara terhadap SRIL dan tiga anak usahanya maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan. 

Kedua, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU. 

Ketiga, mengangkat  Zockye Moreno Untung Silaen, Syarif Hidyatullah, Bensopad sebagai pengurus PKPU Sritex Cs. 

Keempat, membebankan seluruh biaya pengadilan kepada SRIL dan tiga anak usahanya. 

Kelima, pabila hakim PN Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, pemohon meminta supaya dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper