Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Terkait Korupsi Asabri, Pihak Heru Hidayat Pertanyakan Penyitaan Kapal Tanker

Pembelian kapal-kapal tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan luar negeri dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan saat ini juga masih menjadi agunan bank.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com,JAKARTA- Penyitaan kapal tanker Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dinilai tidak berdasar.

Kresna Hutauruk, kuasa hukum Heru Hidayat mengatakan bahwa pihaknya keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya oleh pihak Kejaksaan.

"Pembelian kapal-kapal  tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan luar negeri dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan saat ini juga masih menjadi agunan bank. Kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak tahun tahun 2012. Jauh sebelum klien kami masuk ke Tam. Klien kami masuk pada 2017,” ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Dalam yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penyidikan dan penelusuran aset seharusnya dapat dengan mudah melihat dari mana asal dana untuk pembelian kapal tersebut. Korps Adhyaksa pun menurutnya, wajib membuktikan adanya aliran dana terkait Asabri terhadap pembelian kapal itu.

Terkait informasi dari Kejaksaan terkait dugaan investasi bitcoin yang berkaitan dengan perkara itu, dia mengatakan bahwa  kliennya tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada bitcoin.

“ Statement itu belum jelas berapa nilai pasti transaksi tersebut, dan siapa pihak yang berinvestasi. Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Sangat berbahaya, karena menggiring opini publik seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin. Bahkan selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut bahwa pihaknya menduga bahwa dua sosok yang menjadi tersangka dalam kasus rasuah di Asabri itu telah mencuci uang hasil korupsi dengan membeli Bitcoin. "Tersangka yang membeli itu [Bitcoin] adalah Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4/2021) malam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper