Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian. Tommy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta.
"Hari ini pemeriksaan saksi di TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/4/2021)
Sampai saat ini komisi antirasuah tersebut belum dapat memaparkan detail kasus serta mengumumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Penyidikan dalam rangka pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan,” kata Ali.
Ali berjanji akan menyampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat berkas penyidik lengkap dan saat upaya paksa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan.
Dalam catatan Bisnis, KPK disebut telah menetapakan sejumlah tersangka dalam kasus itu antara lain YC selaku Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya dan dua orang lainnya yakni AR dan TA.
Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka korporasi yakni PT AP. Untuk mengusut kasus ini KPK telah melakukan serangkaian aksi penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi.