Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai kesepakatan para ulama, hukum menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa.
Apalagi jika kondisi seseorang yang sukar memproteksi liurnya untuk masuk kembali kedalam maupun terbiasa mengeluarkan liur. Hal ini dijelaskan dalam Mktabah Al-Irsyad, Jeddah Juz 6 pada halaman 341.
Namun, beberapa kondisi justru rentan membuat batal puasa Ramadan.
Pertama, jika liur bercampur dengan cairan lainnya di dalam mulut. Liur yang ditelan secara sengaja maupun tidak harus bebas dari campuran cairan lainnya, termasuk air putih. Misalnya, gusi berdarah bercampur dengan liur, hukumnya akan membatalkan puasa.
Kondisi kedua, jika liur melewati bibir bagian luar. Hal ini dijelaskan dalam Fiqh As-Shiaam halaman 78 hingga 79.
Penjelasannya sebagai berikut, “Jika ludahnya sendiri sudah sampai di bibir kemudian ia masukkan lagi ke dalam mulutnya ludah itu dengan lidahnya, kemudian ia telan, maka hukumnya ini adalah membatalkan puasa”.
Baca Juga
Lebih lanjut, diulas dalam Risalah fii ahkam ash-shiaam halaman 35, "bahwa membasahkan siwak dengan ludah kemudian siwaknya dikeluarkan dari mulutnya, kemudian siwak yang telah bercampur dengan ludah tersebut dimasukkan lagi dan ia menelan ludahnya yang bercampur dengan siwak tadi, maka batallah puasanya. Karena ludah yang sudah keluar dari mulut kemudian ditarik lagi ke dalam mulut dan ditelan dapat membatalkan puasa".