Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Chief of Finance Officer Bank Panin Marlina Gunawan pada Rabu (21/4/2021).
Marlina bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini (21/4) pemeriksaan sebagai saksi TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Selain Marlina, KPK memanggil Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.
Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan atau penahanan para tersangka.
Disebut-sebut ada dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak.
Dua pejabat pajak itu adalah mantan direktur, dan kepala salah satu struktur Ditjen Pajak.