Bisnis.com, JAKARTA – Zakat dan fitrah merupakan salah satu rukun islam yang harus dilakukan oleh umat islam yang ada di seluruh dunia. Namun, zakat hukumnya wajib bagi mereka yang mampu membayarnya saja tidak diwajibkan untuk yang tidak mampu.
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.
Pembayaran zakat biasanya dibuka pada saat 10 hari menjelang hari raya idul fitri atau 1 Syawal. Biasanya, beberapa lembaga membuka donasi untuk masyarakat yang ingin membayar zakatnya. Namun, ditengah pandemi seperti sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau jika masyarakat lebih baik jika membayar zakat dari awal saja tidak usah menunggu.
"Nah, ini (Zakat) bisa dilakukan di awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat zakat bagi kemaslahatan mustahik yang terdampak COVID-19," ujar Asruron Niam dilansir.
Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengejar nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni membantu atau meringankan beban mustahik, apalagi bagi mereka yang terdampak Covid-19.
Selain itu juga, pembayaran zakat di awal juga sebagai cara agar tidak menumpuknya pembayaran zakat pada akhir bulan Ramadan. Hal itu juga sebagai cara pencegahan tersebarnya virus Covid-19 yang masih menjadi momok bagi masyarakat saat ini.