Bisnis.com, JAKARTA – Puasa merupakan kewajiban yang dimiliki oleh seluruh umat yang beragam muslim. Puasa adalah salah satu dari 5 rukun islam yang ada.
Saat seseorang menjalankan puasa berarti dia tersebut sedang berusaha menyempurnakan rukun islam untuk dirinya.
Namun, apakah kalian mengetahui didalam ibadah puasa terdapat rukunnya juga. Menurut lansiran dari islam.nu.or.id, dalam puasa terdapat rukun. Pertama menahan / al-imsak, kedua niat, berikut Penjelasan singkat dari dua rukun tersebut.
1. Menahan / Al-Imsak
Menahan atau imsak adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami-istri (setubuh, jima') sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Selain itu, ada juga hal-hal lain yang belum disebutkan, di antaranya sesuatu yang dimasukkan melalui rongga tubuh meskipun rongga itu bukan merupakan rongga yang biasa digunakan untuk makan atau minum, seperti infus.
Maka puasa menjadi batal dengan masuknya hal-hal semacam itu ke dalam lambung dengan disengaja, baik cara memasukkannya melalui mulut, hidung, telinga, anal, maupun infus. Adapun obat tetes yang digunakan pada mata, jika ditemukan rasanya di tenggorokan maka puasanya rusak, namun jika rasa tersebut tidak ditemukan maka puasanya tetap sah dan tidak batal.
Selain itu, ada hal hal yang sebaiknya dihindari ketika berpuasa, yaitu berenang. Memang tidak ada larangan berenang ketika berpuasa, namun untuk meminimalisir akan masuknya air lewat rongga rongga tubuh yang dimana akan membatalkan puasa.
2. Niat
Niat secara bahasa diartikan sebagai maksud, bermaksud (al-qashd), sedangkan secara terminologi agama diartikan dengan: "Bermaksud mengerjakan sesuatu yang dibarengi pelaksanaannya. Apabila pelaksanaannya tertunda, tidak berbarengan dengan maksudnya, maka disebut 'azm, azam, keinginan.
Niat tidak harus diucapkan dengan lisan, karena ia merupakan pekerjaan hati. Barangsiapa sahur di malam hari dengan maksud melaksanakan puasa, maka itu sudah termasuk niat. Niat cukup pula dihadirkan dalam hati di waktu malam bahwa ia akan berpuasa hari esok.
Namun niat masuk sebagai rukun puasa hanya pada Mahzab Imam Syafii, sedangkan dalam Mahzab lainnya niat masuk dalam syarat wajib berpuasa. Meskipun berbeda, tetapi niat menjadi hal utama dalam menjalankan ibadah puasa.