Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabur ke Jerman, Jozeph Paul Zang Dipastikan Masih Berpaspor WNI

Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel YouTube-nya./Antara
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Jozeph Paul Zhang di channel YouTube-nya./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jozeph Paul Zhang  yang mengaku sebagai nabi ke-26 ternyata masih berpaspor WNI.

Kepastian itu diperoleh penyidik Bareskrim Polri terkait status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang.

Dengan fakta tersebut, pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono ini wajib patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia.

"Melihat data Imigrasi setelah berkoordinasi dengan atase di Jerman, Jozeph Paul Zhang masih berstatus warga negara Indonesia dan memiliki hak serta kewajiban untuk mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers harian di Mabes Polri Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.

Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.

Ramadhan menjelaskan, hasil koordinasi penyidik Bareskrim Polri dengan Atase Polri di Jerman. Dari data imigrasi serta informasi yang diperoleh tidak ada WNI bernama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjamoeljono alias SPS berpindah kewarganegaraan.

"Data yang diperoleh Polri sejak tahun 2017 hingga April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan," ungkap Ramadhan.

Ramadhan memerinci, data tahun 2018 ada 65 WNI yang berpindah kewarganegaraan, tahun 2019 ada 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang, dan tahun 2021 baru ada 4 orang.

Jozeph Paul Zhang diketahui telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong pada 11 Januari 2018.

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan red notice," ujar Ramadhan.

Video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan-nya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada Polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Ucapan Joseph dalam video dinilai telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan.

Polri turun tangan menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman.

Sementara itu, sehari setelah videonya viral, Jozeph melakukan wawancara melalui kanal youtube rekanannya. Ia menyatakan sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia, sehingga hukum Indonesia tidak bisa memprosesnya di negara Eropa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper