Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Komisi (KPK) Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adrian Iskandar M, hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
Ardian dinilai terbukti menyuap menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (19/4/2021).
Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Perbuatan Ardian, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau covid-19.
Baca Juga
"Hal meringankan, Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa.
Diketahui, Ardian Iskandar M didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.