Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut hukum mudik adalah sunnah, sedangkan hukum menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib.
Menurutnya, hal itu menjadi dasar pelarangan mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini yakni pada 6 - 17 Mei 2021.
“Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunnah, atau mengejar sunnah tapi meninggalkan wajib itu tidak ada dalam tuntunan agama,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (19/4/2021).
Lebih lanjut, dia juga memastikan keputusan pelarangan mudik yang diambil pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Corona (Covid-19).
Menag pun menyampaikan bahwa ibadah Idulfitri seperti shalat tarawih dan yang lainnya diizinkan tetapi dengan beberapa pembatasan seperti jumlah jemaah dalam masjid yakni maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Itu pun hanya bisa dilakukan di wilayah dengan zona hijau dan kuning. Sementara zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” ujarnya.
Selain itu, ihwal malam takbir menjelang Idulfitri yang biasanya dilakukan dengan pawai tidak diizinkan oleh pemerintah karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
Lebih lanjut, Menag menyarankan kepada umat Muslim untuk melakukan takbir di dalam masjid atau mushala.