Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Buka Banyak Lowongan Pekerjaan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dikutip dari laman resmi LPS, tercatat ada 20 posisi yang ditawarkan untuk dalam proses seleksi yang dilakukan secara online.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang membuka kesempatan bagi lowongan pekerjaan untuk sejumlah posisi dengan periode pendaftaran mulai dari 17 April 2021 hingga 25 April 2021.

Dikutip dari laman resmi LPS, tercatat ada 20 posisi yang ditawarkan untuk dalam proses seleksi yang dilakukan secara online. Mulai dari Assistant Manager dan Sub Manager untuk Riset, hingga Senior Manager untuk Strategic HR.

Untuk ikut serta dalam proses seleksi tersebut, pelamar hanya dapat melamar melalui situs web https://ppm-rekrutmen.com/lps dengan mengikuti petunjuk pendaftaran. Tidak ada jalur lain yang digunakan untuk pengiriman lamaran.

Pelamar wajib melakukan registrasi secara online dari 17-25 April 2021. Sementara persyaratan umum di antaranya Warga Negara Indonesia, IPK min 3.00 skala 4.00, Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas Narkoba.

Berikutnya, tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis. Tidak menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.

Syarat umum lainnya yakni tidak sedang menjalani proses hukum pidana dan/atau tidak pernah menerima sanksi pidana. Serta, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak kejahatan.

Calon pelamar hanya boleh memilih 1 posisi. Selain persyaratan umum, ada syarat khusus yang berbeda pada setiap posisi.

Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlaku efektifnya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi secara penuh sejak tanggal 22 September 2005.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper