Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa isteri tersangka mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) Letjen (Purn) Sonny Widjaja atas nama Sri Hartini terkait kasus korupsi di perusahaan asuransi tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa alasan tim penyidik Kejagung memeriksa Sri Hartini sebagai saksi karena diduga ada aliran uang hasil korupsi Asabri ke isteri tersangka Sonny Widjaja.
"Jadi dia diperiksa karena ada aliran dana dan aset yang ingin kita pastikan lagi, terutama aset ini kan terkait uang korupsi PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (16/4/2021).
Baca Juga
Selain Sri Hartini, saksi lain yang diperiksa terkait kasus korupsi PT Asabri yaitu Direktur PT Indodax Nasional Indonesia Oscar A Darmawan, karyawan PT Henan Putihrai Aset Manajemen berinisial ACR dan Moudy Mangkey.
Moudy Mangkey sendiri sudah empat kali diperiksa penyidik Kejagung terkait kasus korupsi Asabri. Dalam sidang kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nama Moudy Mangkey sempat muncul sebagai asisten pribadi terdakwa Piter Rasiman sekaligus asisten pribadi terdakwa Joko Hartono Tirto.
"Para saksi diperiksa tim penyidik untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," kata Febrie.