Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengumkan tersangka kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sejumlah pihak meminta lembaga antirausah untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini lantaran dalam perkembangan penyidikan ada upaya penghilangan barang bukti saat KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama beberapa wakru lalu.
Meski belum juga menetapkan tersangka, KPK memastikan bahwa pihaknya tidak mengalami kendala dalam mengusut kasus ini.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penyidikan perkara ini masih tetap berjalan. Ali juga memastikan pihaknya akan mengumumkan tersangka setelah penyidikan dinilai cukup.
"Tidak ada kendala. Penyidikan masih terus dilakukan. Kami akan sampaikan pada waktunya setelah penyidikan cukup," kata Ali saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta KPK untuk segera mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Hal ini lantaran sepanjang kasus ini berjalan sudah ada upaya penghilangan barang bukti. Diketahui, KPK menyebut ada pihak yang menghilangkan barang bukti saat tim lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama.
"Pertama, segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dan ditahan. Jadi, biar tidak melakukan upaya-upaya menghilangkan barbuk bersangkutan," kata Boyamin, Jumat (16/4/2021).
Boyamin juga meminta agar KPK perlu menetapkan tersangka dari sisi perusahaan yang mendapatkan manfaat dari suap tersebut.
"Dan itu kan sudah diumumkan oleh KPK sendiri, perusahaan itu ada tiga. Diduga adalah PT Jhonlin Baratama, Bank Panin dan PT Gunung Madu," katanya.
Selanjutnya, Boyamin juga meminta agar KPK segera melakukan proses pengenaan Pasal menghalangi penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga menyembunyikan alat bukti.
Untuk diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak. Dengan ada penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun, nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.
Diketahui, terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani