Bisnis.com, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dakwaan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo.
Jaksa KPK juga merampungkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.
Berkas dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.
"Kamis (15/4/2021) jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri , Jumat (16/4/2021).
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, penahanan terhadap ketiganya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor PN Palu. Meski demikian, penahanan ketiganya untuk sementara waktu masih dilakukan di Rutan KPK.
Wenny Bukamo masih akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca Juga
"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," kata Ali.
Wenny Bukamo dkk. akan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.