Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saudi Terbitkan Tata Cara Umrah bagi Warga Asing, Begini Prosedurnya

Kerajaan Arab Saudi mulai menerima jemaah haji dari luar negeri pada pertengahan Maret 2021,
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umrah dengan penerapan protokol kesehatan di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10/2020)./Antararn

Bisnis.com, JEDDAH — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan tata cara bagi jemaah yang datang dari luar kerajaan untuk mengikuti ibadah umrah.

Jemaah harus pergi ke pusat perawatan di Makkah 6 jam sebelum melakukan umrah untuk memeriksa status inokulasi sesuai dengan jenis vaksin yang disetujui.

Mereka, seperti dikutip dari www.arabnews.com, Jumat (16/4/2021), akan diberikan gelang yang harus mereka kenakan. Mereka kemudian akan diarahkan ke pusat pertemuan Al-Shubaikha. Di sana, jemaah harus menunjukkan gelang mereka untuk memverifikasi data dan izinnya.

Kementerian mencatat perlunya para peziarah untuk mematuhi tanggal umrah dan periode waktu yang dialokasikan untuk mereka.

Kerajaan mulai menerima jemaah haji dari luar negeri pada pertengahan Maret 2021, sesuai dengan persyaratan dan kontrol yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari tindakan pencegahan yang ditetapkan untuk mencegah penyebaran penyakit virus corona (Covid-19).

Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya telah mengonfirmasi peluncuran dua versi terbaru dari aplikasi "Eatmarna" dan "Tawakkalna," bekerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan.

Melalui aplikasi ini, warga Saudi dan ekspatriat dapat memesan umrah dan izin kunjungan dan salat di dalam Masjidil Haram selama bulan suci Ramadan, dengan izin yang hanya ditampilkan di aplikasi Tawakkalna.

Kementerian Haji dan Umrah menekankan perlunya mematuhi tindakan pencegahan dan untuk mengajukan izin melalui platform resmi yang disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Zufrizal
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper