Bisnis.com, JAKARTA -- Nasib PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sepertinya kian tak menentu. Setelah sempat disorot karena skandal korupsi, kali ini Jiwasraya digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Gugatan PKPU diajukan oleh tiga orang antara lain Ruth Theresia, Tomy Yoesman, dan Elfiana Naefer dengan nomor gugatan 172/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst dan 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatannya, ketiga orang tersebut meminta majelis hakim memustuskan empat putusan pokok. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) suatu perseroan yang berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Ir. H.Juanda No.34 Jakarta Pusat dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.
Ketiga, menunjuk hakim dari hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim pengawas dalam perkara PKPU.
Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan Herdiyan Saksono Zoulba sebagai pengurus dan kurator Jiwasraya.
Baca Juga
Kelima, menghukum Jiwasraya sebagai PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dalam catatan Bisnis, gugatan PKPU terhadap Jiwasraya bukan pertama kali terjadi. Pada Januari 2021 lalu, gugatan dilayangkan oleh dua pihak yakni Masrura Mochtar dan Moektar Noer Jaya. Hanya saja gugatan tersebut dicabut sebelum putusan.
Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya Kompyang Wibisana belum memberikan komentar soal gugatan tersebut. Dia meminta waktu untuk menyiapkan jawaban terkait gugatan PKPU nasabahnya. "Kami koordinasi dulu ya," tukasnya.