Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifkasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah.
Kali ini, KPK menggeledah kantor milik tersangka Agung Sucipto (AS) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
"Rabu (14/04/2021) Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
Ali mengatakan saat ini kegiatan geledah di kantor tersangka penyuap Nurdin Abdullah itu masih berlangsung.
"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali," kata Ali.
KPK sempat melakukan penggeledahan di kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Jalan Gunung Lokon Kota Makassar belum lama ini.
Baca Juga
Dari sana, Sejumlah barang bukti ditemukan tim lembaga antirasuah saat menggeledah kedua lokasi tersebut.
"Di lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bciara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.