Bisnis.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi yang berada di wilayah Kota Makassar.
Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.
Kedua lokasi itu yakni, kediaman pemilik PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Kecamatan Marisol Kota Makassar dan Kantor PT PKN (Purnama Karya Nugraha) di Jalan G. Lokon Kota Makassar.
Sejumlah barang bukti ditemukan tim lembaga antirasuah saat menggeledah kedua lokasi tersebut.
"Di lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bciara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
Ali mengatakan bukti-bukti ini selanjutnya akan segera diverifikasi dan dianalisa untuk segera diajukan penyitaannya guna melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah ini.
Baca Juga
Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar. Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.