Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah.
Empat orang saksi itu terdiri dari dua pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bernama Siti Abdiah Rahman serta M.Ardi, kemudian satu pegawai negeri sipil bernama Sari Pudjiastuti, dan seorang pihak swasta bernama Sri Wulandari.
"Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Nurdin Abdullah (NA). Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik lembaga antirasuah dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah mendalami aliran uang dari dan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar.
Baca Juga
Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.