Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Larang Kabinetnya Gelar Buka Puasa bersama & Open House saat Idulfitri

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama saat Ramadan dan open house saat Idulfitri.
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara virtual di Istana Negara, Kamis 8 April 2021 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Kerja Nasional dan Musyawarah Nasional Alim Ulama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara virtual di Istana Negara, Kamis 8 April 2021 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada seluruh kementerian dan lembaga untuk tidak mengadakan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti buka puasa bersama dan tradisi open house saat Idulfitri 2021.

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan hal itu dilakukan karena Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.

“Presiden @jokowi memberikan arahan kepada Kabinet Indonesia Maju, semua Kementerian/Lembaga, untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama dan Open House pada Ramadhan dan Idhul Fitri 1442H/2021M. Untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19. Yuk tetap disiplin 5M!” cuitnya melalui akun Twitter @fadjroel, Selasa (13/4/2021).

Seperti diketahui dalam rangka memutus penyebaran virus dan mencegah timbulnya klaster di hari raya Lebaran, pemerintah juga telah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.

Beleid tersebut berisi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021, salah satunya menyoal beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama pemberlakuan larangan mudik dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Adapun, 15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 diantaranya adalah kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat, pimpinan lembaga tinggi negara, dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, dan ambulans atau mobil jenazah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper