Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya sanksi pidana yang menanti bila barang bukti suatu perkara disembunyikan.
Hal ini ditegaskan terkait dengan hilangnya barang bukti dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 saat lembaga antirasuah menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama beberapa waktu lalu.
Jhonlin Baratama adalah salah satu lini bisnis milik Jhonlin Group yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Nama Jhonlin Group identik dengan 'Sultan' Kalimantan, Andi Syamsuddin Arsyad atau yang banyak dikenal sebagai Haji Isam.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Ali Fikri, Plt. Juru Bicara KPK saat dihubungi, Senin (11/4/2021).
Ali mengatakan bahwa barang bukti yang sengaja dihilangkan saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama dibawa menggunakan truk. Menurut Ali, pihaknya pernah mendapat informasi ihwal keberadaan sebuah mobil truk yang diduga menyimpan barang bukti.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali.
Baca Juga
Ali mengatakan saat ini KPK masih melakukan pencarian terhadap truk yang diduga menyimpan barang bukti tersebut. "Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.
KPK pun berharap partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui surat elektronik [email protected] apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut.
Adapun, KPK tengah mengusut kasus suap dan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak Dua pejabat pajak itu adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.