Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kendati demikian, pemerintah mempersilakan lembaga antirasuah itu melanjutkan penyelidikan bila menemukan data baru dari masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mempersilakan masyarakat melaporkan kembali kasus tersebut kepada KPK apabila menemukan data-data terbaru. Pun demikian, pemerintah telah menganggap kasus itu selesai.
“Masyarakat masih mau mempersoalkan itu, silakan laporkan ke KPK tapi bagi pemerintah kebijakan BLBI 1998 itu sudah selesai dan sudah dianggap benar meskipun dengan cara rugi karena memang sudah situasinya saat itu seperti itu,” katanya, Senin (12/4/2021).
KPK telah mengeluarkan SP3 terhadap kasus BLBI. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan kasus tersebut bukan pidana. Setelah hasil ini keluar, pemerintah membentuk tim untuk memburu utang yang tersisa tersebut.
Mahfud menyebutkan bahwa nilai utang BLBI yang tersisa sekitar Rp108 triliun. Nilai ini diperoleh setelah dia memanggil pihak Kejaksaan Agung dan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
“Tadi menghitung hampir Rp109 triliun lebih, hampir 110 triliun. Jadi bukan hanya 108 triliun tetapi 109 triliun lebih. Tapi yang realistis ditagih berapa masih sangat perlu kehati-hatian,” terangnya.
Baca Juga
Tim bentukan pemerintah lanjutnya tidak akan melibatkan KPK. Pasalnya kata Mahfud, lembaga itu berada di luar pemerintahan. Pemerintah juga tidak ingin ada anggapan intervensi terhadap lembaga antirasuah itu.
Pun begitu, pemerintah akan meminta data tertentu yang dimiliki KPK terkait BLBI. Lembaga itu dinilai memiliki data lain di luar perkara hukum yang dapat ditagih secara perdata oleh eksekutif.
“Hari selasa besok saya akan ke KPK.”