Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memburu utang perdata Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) 1998. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan bahwa tim pemburu akan berjalan transparan.
Pemerintah membentuk tim setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus BLBI. Selain itu, Mahkamah Agung juga telah menetapkan bahwa kasus tersebut bukan pidana.
Sebab itu, pemerintah akan menagih kembali utang yang telah digelontorkan pada 1998 senilai Rp147,4 triliun. Kendati demikian, hitung-hitungan pemerintah nilai utang yang tersisa mencapai Rp108 triliun.
“Pasti transparan, karena ini hak masyarakat untuk tahu. Nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan kemudian akan diumumkan uangnya berapa yang bisa langsung dieksekusi itu seberapa besar, kita nanti akan transparan ke masyarakat,” katanya dalam keterangan video, Senin (12/4/2021).
Mahfud menerangkan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam tim tersebut karena posisi lembaga itu di luar pemerintah. Selain itu, komisi antirasuah masih bisa mengawasi kasus tersebut bila menemukan bukti lain dari masyarakat.
Menurutnya, utang tersebut dapat langsung dieksekusi. Pasalnya nilai Rp108 triliun telah tersebar dalam sejumlah aset bangunan maupun sertifikat.
Baca Juga
BLBI merupakan skema pinjaman yang diperuntukan oleh Bank Indonesia kepada bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. BI menyalurkan dana BLBI senilai Rp147,7 triiun kepada 48 bank pada 1998 berdasarkan perjanjian dengan IMF untuk mengatasi krisis.