Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag: Masyarakat Zona Oranye dan Kuning Bisa Salat Tarawih di Rumah

Menag Yaqut mengizinkan masyarakat yang berada di daerah zona oranye dan merah untuk melakukan salat Tarawih di rumah saja.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas / Dok. Kemenag

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat yang berada di daerah zona oranye dan merah untuk melakukan ibadah Ramadan di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, di antaranya diperbolehkan salat Tarawih, kultum dan salat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan-pembatasan.

"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan bagi mereka yang berada di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Menag yang juga akrab disapa Gus Yaqut menyampaikan bahwa Ramadan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, diseru untuk bergembira, memanfaatkan keistimewaan yang ada di dalamnya

"Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadan adalah kesempatan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.

Dia juga mengajak umat untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa agar menjadi umat beragama yang memiliki tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai atas berbagai perbedaan serta memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.

"Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa, dan mengabulkan segala doa kita," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (13/4/2021), usai melakukan sidang isbat di Jakarta, Senin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper