Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat yang berada di daerah zona oranye dan merah untuk melakukan ibadah Ramadan di rumah masing-masing untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, di antaranya diperbolehkan salat Tarawih, kultum dan salat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan-pembatasan.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan bagi mereka yang berada di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Menag yang juga akrab disapa Gus Yaqut menyampaikan bahwa Ramadan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, diseru untuk bergembira, memanfaatkan keistimewaan yang ada di dalamnya
"Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadan adalah kesempatan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.
Baca Juga
Dia juga mengajak umat untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa agar menjadi umat beragama yang memiliki tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai atas berbagai perbedaan serta memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.
"Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa, dan mengabulkan segala doa kita," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (13/4/2021), usai melakukan sidang isbat di Jakarta, Senin.