Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Bentuk Satgas Hak Tagih BLBI, Ini Tugasnya

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bertugas sampai 31 Desember 2023.
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 - Youtube Setpres
Presiden Joko Widodo dalam Ratas Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020 - Youtube Setpres

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 tahun 2021 yang ditetapkan pada 6 April 2021.

Dalam pasal 3 keppres tersebut disebutkan bahwa satgas bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

Adapun, Satgas tersebut bertugas sampai 31 Desember 2023. "Ketua Satgas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah sesuai dengan kebutuhan dan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan selaku pengarah paling sedikit 1 kali setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," demikian disebutkan dalam beleid tersebut.

Berdasarkan Keppres tersebut, Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI terdiri atas pengarah dan pelaksana. Berikut ini struktur dan tugas Satgas tersebut:

Pengarah memiliki tugas:
a. Menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI
b. Mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI
c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihanhak tagih negara dan aset BLBI; dan
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset BLBI.

Pelaksana memiliki tugas:
a. Melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
b. Melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI;
c. Dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI,menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. Melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti BLBI
e. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga; dan
f. Melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengarah terdiri atas:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
6. Jaksa Agung; dan
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia.

Pelaksana terdiri dari:
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama taipan, Sjamsul Nursalim.

"Hari ini kami menghentikan penyidikan tersangka SN dan ISN," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis (1/4/2021).

Lembaga antikorupsi beralasan SP3 atas kasus Sjamsul Nursalim dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah lolos dari jerat hukum di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Sjamsul Nursalim adalah salah satu tersangka kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper