Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 31 Maret 2021.
Berdasarkan rilis Sekretariat Kabinet, Rabu (7/4/2021), Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka menjadikan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa serta sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, untuk mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa, perlu mengoptimalkan daya guna dan hasil guna pengelolaan TMII.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977, TMII yang terletak di Jakarta Timur ini beserta segala bangunan- bangunan yang berada di atasnya adalah milik negara.
Kemudian melalui Perpres 19/2021 ini, disebutkan pada Pasal 1 ayat (1), Presiden menetapkan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII pada enam bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Tanah tersebut bersertifikat Hak Pakai atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Sementara, bangunan dan aset lainnya di atas tanah tersebut, pengelolaannya dilakukan oleh Kemensetneg, kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
“Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir,” bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan tersebut, tertuang dalam Pasal 2 ayat (2), Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII kepada Kemensetneg.
“Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” bunyi ketentuan Pasal 2 ayat (4).
Sebelum dilakukan serah terima, ditegaskan dalam peraturan ini, Yayasan Harapan Kita dilarang membuat atau mengubah perjanjian/perikatan terkait pengelolaan TMII dengan pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Kemensetneg, termasuk tapi tidak terbatas pada pelepasan aset, perjanjian hutang, perjanjian sewa menyewa, perjanjian penjaminan, perjanjian kerja, penerbitan surat utang, dan perjanjian lain yang menimbulkan pembebanan atas tanah, bangunan, dan/atau aset lain yang berada di atas tanah dimaksud.
Selain itu, Yayasan Harapan Kita juga dilarang mengganti pengurus, direksi, manajemen pengelola atau sebutan lain bagi manajemen atau pengelola TMII tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Kemudian, Yayasan Harapan Kita wajib berkoordinasi dengan Kemensetneg dalam melakukan proses pengakhiran dan transisi pengelolaan.
Lebih lanjut, disebutkan pada Pasal 3, Mensesneg membentuk Tim yang bertugas menerima laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan; mempersiapkan dan melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan; mewakili Kemensetneg dalam berkoordinasi dengan Yayasan Harapan Kita dalam mengelola TMII; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan Mensesneg terkait dengan proses serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII.
Dalam hal Yayasan Harapan Kita tidak melaksanakan kewajiban menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta melakukan serah terima penguasaan dan pengelolaan kepada Kemensetneg sesuai tenggat waktu yang ditentukan, Tim melakukan penguasaan dan pengelolaan TMII secara langsung.
Penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Tim ini harus segera diikuti dengan audit operasional, inventarisasi, dan penilaian aset Taman Mini Indonesia Indah.
“Pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah oleh Tim bersumber dari bantuan pemerintah melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara dan sumber lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” disebutkan pada Pasal 4 ayat 3 peraturan ini.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang diperlukan untuk penguasaan dan pengelolaan ini diatur dengan Peraturan Mensesneg setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dalam pengelolaan TMII, Kemensetneg dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Terkait karyawan, disebutkan dalam Pasal 6, karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII.
“Segala kewajiban dalam pengelolaan TMII yang harus dipenuhi sebelum Perpres ini berlaku menjadi tanggung jawab Yayasan Harapan Kita,” bunyi ketentuan Pasal 7 peraturan ini.
Perpres 19/2021 berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly pada tanggal 1 April Ini. Saat peraturan ini mulai berlaku maka Diktum Kedua dan Diktum Ketiga Keppres 51/1977, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.