Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Ini Kriteria dan Cara Daftar Vaksinasi Tokoh Agama di DKI

Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran para tokoh agama di Provinsi DKI Jakarta.
Suasana vaksinasi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia, Rabu (3/3/2021). MUI menyebut ada 250 pengurus yang divaksin di tahap pertama. Tahap kedua akan berlangsung dua pekan mendatang./Antara
Suasana vaksinasi di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia, Rabu (3/3/2021). MUI menyebut ada 250 pengurus yang divaksin di tahap pertama. Tahap kedua akan berlangsung dua pekan mendatang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta melaksanakan vaksinasi Covid-19 dengan sasaran para tokoh agama di Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dirilis Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun twitter @dinkesJKT dikutip Minggu (4/4/2021), ada kriteria yang harus diperhatikan sebelum tokoh agama melaksanakan vaksinasi di fasilitas kesehatan.

Berikut ini kriteria dan tata cara pendaftaran vaksinasi bagi para tokoh agama di Jakarta.

Kriteria sasaran tokoh agama dan penggiat agama:

1. Agama Islam adalah Ustaz, Kiai, Ulama, Imam dan Marbot

2. Agama Kristen adalah Pendeta, Majelis/Penatua, Koster

3. Agama Katolik adalah Pastor, Biarawan, Biarawati, Pastor Paroki, Dewan Paroki, Koster, Penyuluh Agama

4. Agama Buddha adalah Sangha (Bhiksu/i, Samanera/i), Pandita, Penyuluh Agama, Dharmaduta

5. Agama Khonghucu adalah Zue Shi (Pendeta), Wen Shi (Guru Agama), Jiao Sheng (Penebar Agama), Zhang Lao (Tokoh Sesepuh).

Adapun, sebelum datang ke fasilitas kesehatan, para tokoh agama diminta untuk mengecek calon peserta vaksinasi pada spreadsheet data sasaran Tokoh Agama Provinsi DKI Jakarta melalui http:/bit.ly/datasasarantokohagama.

Apabila data sasaran tersedia, maka tokoh agama dan penggiat agama datang ke puskesmas, rumah sakit atau tempat vaksinasi dengan membawa persyaratan administrasi berupa KTP, dan membawa surat keterangan dengan kop resmi dan berstempel basah dari organisasi keagamaan yang menyebutkan jabatan yang bersangkutan sesuai kriteria di atas.

Namun, apabila data sasaran tidak tersedia, maka tokoh agama dan penggiat agama dapat menghubungi kontak berikut ini:

1. Agama Islam dapat menghubungi Dewan Masjid Indonesia 085216179799

2. Agama Kristen menghubungi Lembaga Aras masing-masing Koordinator (PGPI) 0817173433

3. Agama Hindu menghubungi PHDI 081811809722

4. Agama Katolik menghubungi Keuskupan Agung-Jakarta 081380673608

5. Agama Buddha menghubungi Lembaga/wihara masing-masing dan Pembimas Agama Buddha 081337522443

Untuk sasaran tokoh agama dan penggiat agama yang sesuai kriteria, maka akan ditambahkan sebagai data sasaran tokoh agama provinsi DKI Jakarta.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper