Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anas & Setnov 'Absen' Saat Penyuluhan Antikorupsi KPK, Kemana Mereka?

Penyuluhan antikorupsi itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersama terpidana kasus suap proyek PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo (kiri) menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Ketua DPR Setya Novanto tak menampakan batang hidungnya dalam program penyuluhan antikorupsi yang diselenggarakan KPK.

Penyuluhan antikorupsi itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat

Anas Urbaningrum diketahui akan bebas pada tahun 2022 karena putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung memotong vonis kasus korupsi proyek Hambalang dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Anas ditahan sejak 2014. Jika yang bersangkutan divonis 8 tahun penjara, Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada tahun 2022.

"Sesuai dengan acara ini, yang sekarang dilakukan penyuluhan ini adalah warga binaan yang dapat keterangan dapat bekerja sama, inilah mereka yang (hadir) sekarang ini," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dilansir dari Antara, Rabu (31/3/2021).

Sementara terpidana korupsi kasus KTP elektronik Setya Novanto divonis 15 tahun penjara sejak 2018. Namun, foto Setnov viral ketika sedang bertani di sawah bersama narapidana korupsi lain, seperti mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, mantan Korlantas Polri Djoko Susilo, dan eks Wali Kota Bandung Dada Rosada.

Mereka menggarap lahan pertanian di area blok lapas khusus koruptor pada bulan Januari 2021.

"Jadi, yang belum mendapatkan itu ya tidak dapat asimmilasi. Kami mintakan keterangan dari penyidik maka akan ada surat keterangan bahwa warga binaan itu dapat bisa bekerja sama," kata Reynhard.

Reynhard menegaskan bahwa Anas dan Setnov tidak mendapat surat bersedia bekerja sama.

"Jadi, yang lain itu tadi ya tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan dapat bekerja sama sehingga tidak ikut dalam kegiatan ini," kata Reynhard.

Menurut Reynhard, tugas lapas adalah melakukan pembinaan terhadap warga binaan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya

"Kedua, tugas dari kami agar para warga binaan bisa memperbaiki dirinya dan tidak mengulangi perbuatannya yang terdahulu. Harapan kita bersama agar warga binaan setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dan bisa berperan serta dalam membangun apa yang ada di sekitarnya dan kembali hidup yang layak di tengah masyarakat," kata Reynhard.

Terdapat 25 orang warga binaan yang mengikuti program asimilasi tersebut.

"Kenapa jumlah hanya 25 orang, angka 25 orang ini adalah angka yang disiapkan Dirjen Pemasyarakatan melalui Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat dan kolaborasi dengan Kalapas Sukamiskin," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara yang sama.


Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kompetensi kapasitas untuk cari orang siapa yang diberikan penyuluhan.

Namun, bagi KPK yang penting kegiatan ini tidak berhenti pada hari ini, tetapi akan melakukan kegiatan serupa pada hari esok dan akan datang.

KPK akan melakukan program sejenis di Lapas Tangerang pada tanggal 20 April 2021. Dalam program tersebut, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

KPK melakukan kegiatan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper