Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Beri Penyuluhan Antikorupsi kepada Napi Korupsi, Apa Gunanya?

KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, BANDUNG - Ketua KPK Firli Bahuri hari ini melakukan penyuluhan antikorupsi yang sedang menjalani hukuman pidana.

Lantas, apakah ada gunanya napi korupsi diberi penyuluhan soal antikorupsi?   

Menurut Firli program asimilasi berupa penyuluhan antikorupsi bagi para narapidana perkara korupsi bertujuan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya sangat prihatin dengan beberapa kejadian di Sukamiskin sudah menjalani pemidanaan di Sukamiskin itu adalah penyimpangan pertama, seharusnya tidak berulang," kata Firli di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).

KPK melakukan penyuluhan antikorupsi terhadap 25 orang narapidana kasus korupsi sebagai bagian program asimilasi. Program asimilasi diberikan kepada napi yang masa tahanannya akan segera berakhir.

Kegiatan tersebut rencananya dilangsungkan di Lapas Tangerang pada tanggal 20 April 2021.

"Akan tetapi, ketika berada di Sukamiskin, malah timbul penyimpangan kedua dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga beberapa pihak yang berada di Sukamiskin apa itu warga binaan, apakah orang yang punya tanggung jawab untuk melakukan pemidanaan terpaksa bertanggung jawab dengan ketentuan hukum terkait dengan perbuatannya," kata Firli.

Seperti diketahui, narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah kembali dihukum karena menyuap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein.

Fahmi saat itu sedang menjalani hukuman karena menyuap pejabat Bakamla sehingga menjadi penghuni lapas Sukamiskin selama 2 tahun dan 8 bulan.

Fahmi juga menambah masa hukumannya karena menyuap kalapas sehingga dihukum 3,5 tahun penjara meski akhirnya dikurangi berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) menjadi 1,5 tahun penjara.

"Ini saya kira jangan ada lagi peristiwa yang sama, Pak Dirjen. Beberapa waktu lalu saya kira sebagai penyimpangan kedua. Jangan sampai sudah melakukan penyimpangan pertama berada, kemudian saat berada di lapas melakukan penyimpangan kedua," tambah Firli.

Setelah memahami korupsi dalam program penyuluhan itu, Firli berharap para warga binaan dapat menyebarkan bahaya korupsi di tengah masyarakat.

"Paling penting pelaku korupsi yang sudah menjalani hukuman bisa menyebarkan terkait dengan bahaya korupsi sehingga kami jadikan juga agen-agen untuk penyuluh antikorupsi agar tidak ingin melakukan korupsi," kata Firli.

KPK akan melakukan program sejenis di Lapas Tangerang pada 20 April 2021. Dalam program tersebut, KPK menggunakan pendekatan ilmu psikologi untuk memetakan narapidana asimilasi, antara lain dengan menggunakan metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lain-lain.

Pemetaan ini diharapkan akan menghasilkan data narapidana yang siap untuk dilibatkan dalam program antikorupsi.

KPK melakukan penyuluhan sebagai bentuk pelibatan seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejumlah narapidana peserta asimilasi antikorupsi pernah diproses KPK. Mereka adalah Sopar Siburian dan Muhammad Afan sebagai terpidana kasus penerimaan hadiah dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Keduanya menjadi napi kasus gratifikasi terkait fungsi dan kewenangan para tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 — 2014.

Napi lainnya adalah Sugiharto terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Jacob Purwono selaku terpidana kasus korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2007—2008.

Begitu pula dengan Eko Darmayanto selaku terpidana penerimaan suap pengurusan pajak sejumlah perusahaan pada tahun 2013, Indarto Catur Nugroho dan Herry Setiadji sebagai terpidana penerimaan suap karena pemerasan perusahaan wajib pajak yakni PT EDMI Indonesia, serta Ahmad Yani selaku terpidana dalam perkara pemberian suap kepada panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Narapidana lain diproses oleh penegak hukum lain seperti dari Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper