Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 di masa kondisi darurat Covid-19 yang terangkum dalam sebuah surat edaran.
Dalam edaran tersebut, PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, maka diizinkan salat berjemaah baik salat fardu termasuk salat Jum’at maupun salat qiyam Ramadan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya.
Dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Selasa (30/3/2021), kendati demikian pelaksanaan ibadah tetap harus memperhatikan dan menunaikan beberapa hal.
Pertama adalah salat dengan saf berjarak. Hal itu dilakukan guna meminimalisir penularan virus Corona (Covid-19).
Kedua, salat menggunakan masker kendati pada dasarnya salat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan.
Namun, kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi pandemi, maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika salat berjamaah di masjid atau musala tidak dilarang dan tidak merusak keabsahan salat.
Ketiga, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas atau jumlah jemaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.
Keempat, anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, musala atau langgar.
Kelima, protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri juga harus dilakukan.
Keenam, Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid atau musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah, termasuk menyediakan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.
Keenam hal itu wajib ditunaikan para jamaah khususnya di masjid-masjid Muhammadiyah agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman juga sehat bagi semua jemaah.