Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, RJ Lino Klaim Tidak Rugikan Negara

Eks Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan tindakannya membeli QCC pada 2010 lewat penunjukan langsung terhadap HDHM justru menguntungkan negara.
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn
Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (23/1/2020). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) PT Pelindo II RJ Lino mengklaim dirinya tidak merugikan negara.

Menurut Lino tindakannya membeli QCC pada 2010 lewat penunjukan langsung terhadap HDHM justru menguntungkan negara.

Dia mengatakan keputusan penunjukan langsung itu lebih menguntungkan negara ketimbang pembelian QCC lewat proses lelang seperti yang dilakukan Pelindo II pada 2012.

"Saya kasih contoh crane yang saya beli di 2010 itu harganya lebih murah US$500 ribu daripada lelang tahun 2012 jadi seharusnya kalau mau dikonversi," kata RJ Lino, Senin (29/3/2021).

Dia pun mempertanyakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memperhitungkan keuntungan US$500 ribu yang didapat negara atas pembelian crane tersebut.

"Saya enggak inget namanya kalau dibanding dengan 2012 itu barangnya sama dengan yang penunjukan langsung 2010. Tapi yang 2010 itu lebih murah U$500 ribu. Jadi harusnya saya dikasih bintang, bukan dijadikan tersangka," ucap Lino.

Diketahui, KPK baru saja menahan RJ Lino setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pasca-ditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Sebagai informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper