Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus kerumunan yang menjerat Rizieq Shihab.
Saat membacakan eksepsi, Jumat (26/3/2021) Rizieq Shihab mengatakan Mahfud MD seharusnya bertanggung jawab atas kerumunan yang terjadi di bandara saat penjemputan dirinya yang baru kembali dari Arab Saudi pada November 2020 lalu.
Rizieq menyebut kerumunan terjadi karena Mahfud mengumumkan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia dan memperbolehkan penjemputan terhadap dirinya.
Dia pun membandingkan kasus itu dengan kasus kerumunan yang terjadi saat pesta pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud mengatakan pada rilis yang disampaikannya pada 9 Oktober 2020, dirinya memang mengumumkan kepulangan Rizieq Shihab dan memperbolehkan adanya penjemputan.
Saat itu, Mahfud juga mengimbau massa yang menjemput Rizieq Shihab di bandara untuk memenuhi protokol kesehatan. Selain itu, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu juga harus dikawal dan diantar oleh polisi hingga sampai ke kediamannya di kawasan Petamburan, Jakarta.
Dia menyebut kerumunan yang terjadi di bandara masih diskresi pemerintah, sedangkan kerumunan yang terjadi di Petamburan usai kepulangannya bukanlah diskresi pemerintah tapi pelanggaran hukum.
"Waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan. Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat lain tentu bukan diskresi pemerintah," kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Mahfud menjelaskan bahwa penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi, bukan hukum pidana. Adapun, dakwaan pidana disebabkan karena kerumunan yang dimobilisasi setelah penjemputan Rizieq Shihab di bandara.
"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput," ujarnya.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 2021