Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan di Perairan Perbatasan Memerlukan Rasa Aman

Upaya pemerintah mengatasi illegal fishing oleh pihak asing diharapkan benar-benar memberikan rasa aman bagi para nelayan di wilayah perairan.
Perahu nelayan di tengah laut. /Antara
Perahu nelayan di tengah laut. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penangkapan banyak kapal yang melanggar regulasi atau melakukan pencurian ikan di kawasan perairan nasional perlu memberikan rasa aman ke nelayan perbatasan, kata Direktur Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim.

"Tantangan selanjutnya adalah bagaimana menyinergikan kegiatan PSDKP [Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan] dengan pemberian rasa aman kepada nelayan di perbatasan," ungkapnya pada Jumat (26/3/2021).

Halim mencontohkan pemberian rasa aman di perbatasan seperti menjaga nelayan di wilayah pengelolaan perairan sekitar Laut Natuna.

Hal tersebut, lanjutnya, karena dirinya mendapat kabar adanya nelayan Natuna melaut di tengah intimidasi kapal coast guard Vietnam. "Di situlah dibutuhkan kehadiran negara," katanya menggarisbawahi.

Dia menambahkan bahwa hal itu juga ditegaskan dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan lebih dari 50 kapal sepanjang 3 bulan pertama 2021 yang menunjukkan keseriusan untuk menanggulangi aktivitas penangkapan ikan yang melanggar regulasi.

Plt. Dirjen PSDKP KKP Antam Novambar dalam siaran pers menyebut selama 2021 pihaknya telah mengamankan 53 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan berbendera Malaysia dan 47 kapal berbendera Indonesia.

Terakhir, KKP telah menertibkan tujuh kapal yang melanggar daerah penangkapan ikan di Selat Makassar pada 23 Maret 2021.

Kapal-kapal tersebut diduga menonaktifkan transmitter Vessel Monitoring System (VMS) atau sistem pelacak posisi kapal untuk menyamarkan aksi pelanggarannya.

Penertiban yang dilakukan terhadap kapal yang melakukan pelanggaran, lanjutnya, sejalan dengan upaya peningkatan kepatuhan operasional kapal perikanan dalam rangka tata kelola perikanan yang berkelanjutan.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono memastikan sistem di Pusat Pengendalian (Pusdal) KKP memiliki kemampuan untuk membedakan transmitter yang mengalami kerusakan atau technical failure dengan transmitter yang sengaja dimatikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper