Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Hal ini lantaran, RJ Lino telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II selama lebih dari 5 tahun. Kini, akhirnya dia mendapat kejelasan terkait kasus yang menjeratnya.
"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya ga ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari inin saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," ujar RJ Lino, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan setelah sempat melenggang bebas selama lebih dari lima tahun pascaditetapkan sebagai tersangka. RJ Lino ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Wakil Ketu KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
RJ Lino bakal akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga
Sebagai informasi, RJ Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.