Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suatu penanganan perkara merupakan murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti.
Hal ini diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri terkait permintaan kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menginginkan KPK mengusut tuntas kasus korupsi proyek Hambalang.
"Kami tegaskan penanganan perkara yang dilakukan KPK adalah murni proses hukum yang didasarkan pada alat bukti dan tidak ada kaitan dengan hal lain di luar penegakan hukum," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Ali mengatakan, upaya untuk menarik KPK dalam pusaran politik, bukan hal baru dan kerap dilakukan oleh pihak-pihak yang berusaha mengaburkan atau mengambil kesempatan. Dia pun menegaskan, KPK dalam menetapkan tersangka didasari setidaknya terdapat dua bukti permulaan yang cukup.
"KPK tidak akan terpengaruh dengan upaya-upaya tersebut dan akan tetap bekerja pada koridor penegakan hukum," tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang Max Sopacua mengatakan ada orang-orang yang terlibat perkara korupsi Hambalang tetapi belum tersentuh hukum hingga saat ini. Dia mengungkit pernyataan para saksi yang sempat menyebut bahwa Ibas turut menerima uang dari proyek itu.
Baca Juga
"Pak Anas (Urbaningrum) dapat berapa, Ibas dapat berapa dan lain-lain dapat berapa," kata Max dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, (25/3/2021).
Menurut Max, nama-nama lain yang terlibat dalam perkara itu sudah menjalani hukuman seperti Anas yang waktu itu menjadi ketua umum Demokrat, mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin, dan Angelina Sondakh--mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Demokrat.
Menyebut Ibas belum tersentuh hukum, Max pun meminta KPK untuk melanjutkan pengusutan kasus itu.
"Dari tempat ini (Hambalang) kami serukan kepada lembaga hukum dalam hal ini KPK untuk menindaklanjuti apa yang belum dilanjutkan," kata Max.
Max tercatat pernah diperiksa KPK pada 4 Desember 2012 untuk tersangka Anas Urbaningrum. Ketika itu, Max masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat.
Saat itu, Max mengaku tak mengetahui aliran dana Hambalang yang disebut-sebut masuk dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 di Bandung. Max juga berdalih dirinya adalah tim sukses Marzuki Alie yang kalah dari Anas dalam perebutan kursi ketua umum dalam kongres itu.