Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Rizieq Shihab Tegang, Tim Kuasa Hukum dan Polisi Saling Dorong

Anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.
Petugas Kepolisian menghalau tim kuasa hukum yang memaksa masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)./Antara rn
Petugas Kepolisian menghalau tim kuasa hukum yang memaksa masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021).

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh majelis hakim, karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Alex Adam Faisal mengatakan, bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper