Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami ihwal kedekatan antara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dengan Imelda Obey dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.
Hal ini didalami saat penyidik lembaga antirasuah memeriksa Imelda sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Abdullah. KPK menduga kedekatan antara Imelda dan Nurdin berkaitan dengan proyek pekerjaan di Pemprov Sulawesi Selatan yang didapatkan oleh Imelda.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan hubungan kedekatan antara saksi dengan tersangka NA (Nurdin Abdullah) untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3/2021).
Penyidik, kata Ali, juga menggali soal aliran uang kepada Nurdin Abdullah saat memeriksa Imelda.
Diketahui, Imelda Obey cukup dikenal di Sulawesi Selatan. Dia adalah pengusaha besar alat kesehatan atau alkes di Sulawesi Selatan yang cukup disegani. Karena sering menangani proyek besar alat kesehatan.
Selain Imelda penyidik juga memeriksa saksi bernama M. Ardi selaku pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dari Ardi penyidik menggali dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.
Baca Juga
3 Tersangka
Adapun, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Mereka adalah Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung serta diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 3,4 miliar.
Suap diberikan guna memastikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021.
Sebagai penerima NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.