Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Offline Rizieq Shihab, Mabes Polri Siap Backup Polda Metro Jaya

Polri sudah menyiagakan personil yang siap untuk diterjunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengantisipasi segala jenis ancaman pada sidang offline terdakwa Rizieq Shihab.
Tangkapan layar anggota intel Brimob dipukul oleh anggota Sabhara ketika mengamankan seorang mahasiswa saat demo menolak RUU Cipta Kerja di Jambi./Istimewa
Tangkapan layar anggota intel Brimob dipukul oleh anggota Sabhara ketika mengamankan seorang mahasiswa saat demo menolak RUU Cipta Kerja di Jambi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri siap turun gunung memberi bantuan pengamanan kepada Polda Metro Jaya jika tidak sanggup mengatasi massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab pada sidang offline Jumat 26 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa Mabes Polri sudah menyiagakan personil yang siap untuk diterjunkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna mengantisipasi segala jenis ancaman pada sidang offline terdakwa Rizieq Shihab nanti.

Kendati demikian, Rusdi tidak menjelaskan lebih jauh mengenai jumlah personil yang disiagakan untuk dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memback up Polda Metro Jaya.

"Seandainya dibutuhkan Polda Metro Jaya, Mabes Polri siap memberikan backup," tuturnya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Rusdi, Polda Metro Jaya telah koordinasi dengan keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membuat parimeter pengamanan selama sidang terdakwa Habib Rizieq Shihab berlangsung.

"Nanti Polda Metro Jaya yang bertugas untuk membuat sidang agar berjalan dengan aman," katanya.

Seperi diketahui, pihak penegak hukum menyelenggarakan sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama HRS sebagai terdakwa secara daring dengan alasan pandemi Covid-19.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (26/3/2021) secara offline.

“Apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim ini untuk melaksanakan sidang secara offline akan ditinjau kembali lagi,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dikutip dari YouTube KompasTV.

Diketahui, HRS didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper