Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Lanjutan Kasus HRS Digelar Offline, Begini Respons Wakil Ketua DPR

Setelah sempat menuai pro dan kontra, pengadilan akan menggelar sidang terdakwa Rizieq Shihab secara offline.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam persidangan kasus Rizieq Shihab sehingga sidang akhirnya bisa diselenggarakan secara offline atau tatap muka langsung.

Sebelumnya, pihak penegak hukum menyelenggarakan sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama HRS sebagai terdakwa secara daring dengan alasan pandemi Covid-19.

“Namun, dengan adanya evaluasi-evaluasi dan kesadaran berbagai pihak tentunya kami apresiasi kepada penegak hukum dan juga kepada para pengunjung sehingga kemarin [diputuskan] bisa dilakukan sidang secara offline,” kata Dasco kepada awak media, Rabu (24/3/2021).

Lebih lanjut, dia mengimbau semua pihak untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan baik.

Adapun, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan HRS dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat (26/3/2021) secara offline.

“Apabila ini dilanggar terjadi kerumunan yang berlebihan maka penetapan majelis hakim ini untuk melaksanakan sidang secara offline akan ditinjau kembali lagi,” kata hakim ketua Suparman Nyompa dikutip dari YouTube KompasTV.

Diketahui, HRS didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper