Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Identitas Tunggal, Pemberantasan Pencucian Uang Terganjal

Penerapan SIN juga dinilai akan berdampak positif bagi penurunan tindak pidana pencucian uang.
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma
Dian Ediana Rae/Antara-Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkap sejumlah kendala dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Dian, saat rapat di Komisi III DPR, menyebut salah satu kendala yang kerap dihadapi oleh lembaga intelijen keuangan itu terkait implementasi identitas tunggal atau single identification number (SIN).

Seperti diketahui, sampai saat ini belum ada niat baik dari pemerintah untuk merapkan SIN. Padahal, konsep SIN sudah banyak diadopsi oleh negara-negara dunia, salah satunya adalah Amerika Serikat.

"Dalam kesempatan ini kami meminta dukungan untuk menghadapi kendala-kendala tersebut," kata Dian, Rabu (24/3/2021).

Penerapan SIN juga dinilai akan berdampak positif bagi penurunan tindak pidana pencucian uang. SIN akan menyatukan semua identitas baik kependudukan maupun identitas pembayar pajak.

Konsep ini juga akan memudahkan proses verifikasi data kependudukan yang kerap jadi persoalan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Selain soal SIN, Dian juga menyinggung kendala lain adalah soal perlunya pembaruan sistem teknologi dan informasi. Pembaruan sistem IT penting untuk merespons tantangan pemberantasan kejahahatan di sektor ekonomi.

"Termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme," ungkapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan hasil riset tentang tipologi praktik pencucian yang dikaji dari putusan pengadilan tahun 2019.

Dari hasil kajian tersebut, diketahui bahwa selama tahun 2019 terdapat 50 putusan perkara yang didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 21 putusan (42 persen) narkotika dan 11 putusan (22 persen) penipuan. 

"Korupsi menempati peringkat ketiga setelah penipuan dengan jumlah 8 putusan atau 16 persen," demikian ditulis dalam kajian yang dikutip, Kamis (18/3/2021).

Adapun jumlah kerugian yang timbul dari tindak pidana tersebut yang paling besar adalah dari tindak pidana narkotika yakni sebesar Rp6,4 triliun, penipuan sebesar Rp894 miliar,  korupsi sebesar Rp267,9 miliar serta tindak pidana penggelapan sebesar Rp20,6 miliar.

Sementara jika dilihat dari profil pelakunya, PPATK menyebut bahwa pelaku paling dominan dari terdakwa terkait kasus pencucian uang adalah laki-laki yaitu sebanyak 41 orang (82 persen) dentan kelompok umur dominan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah 45-54 tahun sebanyak 18 orang (36 persen) dan 35-44 tahun sebanyak 16 orang (32 persen).

Menariknya, dari sisi profil pekerjaan dari terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 adalah pengusaha, jumlahnya sebanyak 23 orang (46 persen) diikuti dengan Pegawai Swasta/Karyawan sebanyak 13 orang (26 persen).

Adapun berdasarkan pasal pidana yang disangkakan kepada terdakwa terkait kasus TPPU selama tahun 2019 yang paling dominan adalah pasal 3 UU PP TPPU sebanyak 42 putusan (84 persen) dan pasal 5 UU PP TPPU sebanyak 5 putusan (10 persen).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper